Kuasa Hukum Haji Halim Soroti Pelanggaran HAM: “Borgol, CCTV, dan Foto Lama Itu Tidak Manusiawi”

JuRnalplus.com, Palembang – Tim Penasehat Hukum Haji Abdul Halim Ali mengecam keras pemberitaan sejumlah media yang dinilai tidak akurat dan menyesatkan terkait pelimpahan perkara dugaan pemalsuan SPPF proyek Tol Betung–Tempino–Jambi.

Ketua Tim PH, Dr. Jan S. Maringka, menegaskan beberapa media telah menampilkan foto lama saat kliennya diperiksa pada Maret 2025, seolah menggambarkan kondisi terkini. Padahal, saat Tahap II di Kejari Muba, Haji Halim berada dalam kondisi sakit lemah dan masih menjalani perawatan intensif di RSU Fatimah.

“Ini misleading. Foto lama membentuk persepsi publik yang salah,” ujarnya.

Jan juga menyoroti cara penyidik memperlakukan kliennya, yang kini berusia 88 tahun dan bergantung pada alat bantu oksigen. Menurutnya, penangkapan dilakukan saat Haji Halim masih dirawat karena sakit berat, sementara Rutan Pakjo sempat menolak penahanan atas dasar medis.

Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dan memasang ankle monitor yang telah berlangsung lebih dari sembilan bulan. Pemasangan CCTV di ruang perawatan klien dan penggunaan borgol kaki juga dikecam karena dianggap melanggar martabat dan hak dasar manusia.

“Beliau tidak bisa berdiri sendiri, apalagi melarikan diri. Ini perlakuan tidak manusiawi,” tegasnya.

Jan menilai pelimpahan berkas ke penuntutan terlalu tergesa-gesa. Ia menekankan bahwa pembebasan lahan untuk kepentingan umum semestinya ditempuh melalui mekanisme konsinyasi, bukan kriminalisasi.

Ia menegaskan, penuntut umum berwenang menilai apakah perkara ini layak dilanjutkan, dihentikan, atau digabungkan dengan perkara lain sesuai Pasal 139 dan 141 KUHAP.

Dengan dilantiknya Kajati Sumsel yang baru, Ketut Sumedana, Jan berharap ada evaluasi objektif, termasuk dugaan pelanggaran HAM selama masa pembantaran.

“Kami hanya meminta proses hukum yang bersih. Kebenaran pasti menemukan jalannya,” tutupnya.