Kasus Penipuan Aspal Rp 3,3 Miliar, JPU Tuntut Suseno 5 Bulan Kurungan

JuRnalplus.com, Palembang — Sidang perkara dugaan penipuan pembelian aspal untuk proyek nasional peningkatan jalan di wilayah Mangun Jaya, Kabupaten Muba, dengan terdakwa Suseno Kornelius, Direktur PT Perintis Sebalai Makmur, memasuki agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 5 bulan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (2/12/2025).

Majelis hakim dipimpin Idi Il Amin SH MH, dan sidang dihadiri terdakwa beserta penasihat hukumnya.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Suseno Kornelius telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, serta secara alternatif Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

JPU M. Anugrah Agung Saputra Faizal mengatakan pertimbangan meringankan tuntutan adalah karena terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel dan telah terjadi perdamaian dengan pihak pelapor.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana 5 bulan kurungan kepada terdakwa Suseno Kornelius,” ujar JPU.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan.

“Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan pengembalian kerugian dan adanya perdamaian antara klien kami dan pelapor,” ungkapnya.

Kronologi dan Modus

Dalam dakwaan JPU, sejak 2019 hingga 2021 terdakwa meminjam bendera perusahaan PT Tongkang Mas dari saksi Hasan Basri untuk mengikuti lelang proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Mangun Jaya–Muara Beliti milik Kementerian PUPR. Mereka sepakat pembagian hasil: 10% untuk pihak pertama dan 90% untuk terdakwa.

Dengan menggunakan nama PT Tongkang Mas, terdakwa memenangkan proyek bernilai Rp 67,01 miliar dan menandatangani kontrak pada 29 April 2019.

Terdakwa kemudian memesan 792,230 ton aspal dari PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel senilai Rp 6,84 miliar. Dari jumlah tersebut, baru dibayar sekitar Rp 3,53 miliar. Sisanya, sebanyak 383,665 ton atau setara Rp 3,313 miliar, tidak dibayarkan.

JPU merinci penggunaan berbagai rekening dan cek giro yang dikeluarkan terdakwa, termasuk milik saksi Denny Oktorizal, PT Furindo Makmur Satya, dan Agung Prasetya. Sebanyak 15 lembar cek bernilai ratusan juta rupiah diberikan terdakwa padahal rekening tersebut tidak memiliki dana (cek kosong).

Terdakwa berdalih bahwa proyek mengalami kerugian dan dana digunakan untuk membayar gaji karyawan serta kebutuhan material.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel mengalami kerugian Rp 3.313.262.200 sebelum akhirnya dikembalikan.