Perkara Tipikor H. Halim Dipastikan Gugur, PN Palembang Tunggu Ketetapan Jaksa

JuRnalplus.com, Palembang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus memastikan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat H. Halim akan gugur setelah terdakwa meninggal dunia.

H. Halim tercatat sebagai terdakwa dalam perkara tipikor nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG. Berdasarkan informasi resmi, ia meninggal dunia pada Kamis pagi, 22 Januari 2026, di Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang.

Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama, S.H., M.H. menyampaikan belasungkawa atas wafatnya terdakwa.

“Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang turut berduka cita. Semoga almarhum diampuni kesalahannya dan diterima amal ibadahnya,” ujar Chandra, Jumat (23/1/2026).


PN Palembang Tegaskan Dasar Hukum Gugurnya Perkara

PN Palembang mengacu pada ketentuan perundang-undangan dalam menangani perkara tersebut.

Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa kewenangan penuntutan berakhir apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Selain itu, Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 jo Pasal 71 ayat (1) KUHAP Tahun 2025 mengatur bahwa Jaksa Penuntut Umum wajib menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan apabila kewenangan menuntut gugur.

Jaksa kemudian harus menyampaikan salinan ketetapan tersebut kepada keluarga terdakwa, penasihat hukum, penyidik, pejabat rumah tahanan negara, dan majelis hakim.


Majelis Hakim Menunggu Dokumen Resmi Jaksa

Chandra Gautama menegaskan bahwa majelis hakim hingga kini masih menunggu pemberitahuan tertulis dari Jaksa Penuntut Umum.

“Majelis hakim menunggu surat ketetapan resmi dari JPU. Setelah dokumen itu diterima, perkara akan dinyatakan gugur secara hukum,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, proses hukum terhadap H. Halim akan berakhir tanpa putusan pengadilan, sesuai aturan hukum yang berlaku.


Sidang Terakhir Digelar Sebelum Terdakwa Wafat

Pada Kamis pagi (22/1/2026), PN Palembang sempat menggelar sidang perkara H. Halim. Dalam persidangan itu, tim penasihat hukum mengajukan permohonan agar terdakwa memperoleh izin menjalani pengobatan karena kondisinya kritis.

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H. menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan jaksa.

“Kami tidak memiliki wewenang memberikan izin. Terdakwa tidak dalam status tahanan, sedangkan pencekalan dilakukan oleh Jaksa,” tegas Fauzi Isra di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.