JURNALPLUS.COM, PALEMBANG – Dugaan kasus korupsi dana desa (ADD) yang menjerat mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharudin, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Sidang terbaru yang digelar pada Selasa, 24 Juni 2025, mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Perkara yang menyeret Saharudin ini mencuat akibat dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa periode tahun 2020 hingga 2021. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Muratara dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kerugian negara akibat tindakan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar.