JURNALPLUS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, selama enam bulan terhitung sejak 19 Juni 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun dalam program digitalisasi pendidikan nasional.
Masih Berstatus Saksi, Tapi Sudah Dicekal
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Nadiem masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut, namun pencegahan telah diminta sebelum pemeriksaan dilakukan.
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” jelas Harli dalam konferensi pers, Jumat (27/6/2025).
Nadiem diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) selama hampir 12 jam pada Senin (23/6/2025). Ia dicecar 31 pertanyaan terkait dugaan perannya dalam proyek pengadaan Chromebook di Kementerian yang pernah dipimpinnya.
Nadiem: Akan Tetap Kooperatif
Usai pemeriksaan, Nadiem Makarim menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” ujar Nadiem kepada wartawan.
Meski demikian, Nadiem enggan menjawab pertanyaan soal dugaan keterlibatannya maupun peran tiga eks staf khususnya: Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.
Fokus Kasus: Pengadaan Chromebook dan Perubahan Kajian Teknis
Penyidik Kejagung mendalami peran Nadiem dalam rapat pada Mei 2020 yang disebut menjadi titik awal kebijakan pengadaan laptop berbasis ChromeOS. Awalnya, kajian teknis pada April 2020 merekomendasikan penggunaan laptop Windows. Namun, hasil kajian berubah di bulan Juni menjadi ChromeOS.
“Kajian teknis sudah ada sejak April, lalu berubah pada Juni atau Juli. Ini yang didalami penyidik,” kata Harli.
Selain itu, penyidik menyoroti rapat penting pada 6 Mei 2020 dan dugaan pengkondisian teknis oleh dua staf khusus, Jurist Tan dan Fiona Handayani, untuk mengarahkan tim memilih Chromebook.
Dana Proyek Capai Rp9,9 Triliun
Proyek pengadaan Chromebook ini menelan anggaran sebesar Rp9,98 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dari bantuan TIK 2020–2022 dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyidik menelusuri sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan Nadiem dalam penggunaan anggaran tersebut selama menjabat sebagai Mendikbudristek.