Resmi! Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Produksi Bisa Dijual ke Pertamina

JURNALPLUS.COM, JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan keberadaan sumur minyak rakyat yang sudah beroperasi sejak lama. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang berlaku sejak 3 Juni 2025.

Dengan aturan ini, masyarakat kini bisa menjual hasil produksi minyak secara legal ke PT Pertamina (Persero), termasuk dari sumur-sumur tua yang tersebar di berbagai daerah, seperti Bojonegoro, Blora, Musi Banyuasin, Jambi, hingga Aceh.

Apa Itu Sumur Minyak Rakyat?

Sumur minyak rakyat adalah sumur pengeboran minyak yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat, bukan oleh korporasi besar atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Banyak di antaranya merupakan sumur tua peninggalan Belanda, namun masih aktif memproduksi minyak dengan cadangan tinggi.

Saat ini, produksi harian dari sumur rakyat diperkirakan mencapai 15.000–20.000 barel per hari (bph). Selama ini, sebagian besar hasil produksi tersebut dijual ke pihak yang tidak resmi.

“Ya mendingan jual ke Pertamina dengan harga yang bagus. Sumur mereka kita legalkan, mereka juga warga negara Indonesia,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Minggu (29/6/2025).

Isi dan Tujuan Permen ESDM 14/2025

Permen tersebut mengatur kerja sama wilayah kerja untuk peningkatan lifting minyak dan gas bumi. Regulasi ini juga bertujuan menjaga lingkungan dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini beroperasi secara ilegal.

Selain itu, Menteri Bahlil juga memperkenalkan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di bawah ESDM untuk mengawasi pelaksanaan aturan. Struktur Ditjen Gakkum mencakup:

  • Direktorat Penindakan

  • Direktorat Pencegahan

  • Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Aset

Jabatan Dirjen diisi oleh Rilke Jeffri Huwae, dengan dukungan pejabat dari Kejaksaan, Polri, KPK, dan TNI.

Sumur Legal: Bukan untuk Pengeboran Baru

Kendati legalisasi disambut positif, kebijakan ini juga menimbulkan polemik terkait risiko keselamatan dan dampak lingkungan dari pengeboran minyak. Menanggapi hal ini, Bahlil memberikan klarifikasi.

“Legalitas hanya untuk sumur yang sudah telanjur berproduksi. Bukan sumur baru,” tegasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah memberikan perlindungan hukum dan kelestarian lingkungan, serta mencegah penjualan hasil minyak ke pihak ilegal.

Sebagai ilustrasi, di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, terdapat lebih dari 7.700 titik sumur rakyat yang dikelola sekitar 231.000 warga.

Kesimpulan: Sumur Minyak Rakyat Diakui, Lingkungan dan Hukum Tetap Dijaga

Dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah berupaya menjembatani antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan tanggung jawab negara dalam hal pengelolaan energi yang aman dan berkelanjutan. Legalisasi ini membuka peluang rakyat ikut terlibat dalam industri energi nasional secara resmi dan sah.