JurnalPlus.com, Palembang – Sidang perkara penggelapan dana pameran fiktif yang menimpa showroom Auto2000 Cabang Tanjung Api-Api (TAA), Palembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/7/2025). Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Selatan menghadirkan lima orang saksi terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan dua karyawan PT Astra International Tbk, yakni Eko Suryono dan Victor Buana Citra.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Agus Rahardjo, saksi Aris selaku Kepala Cabang Auto2000 TAA menjelaskan bahwa semua alur dana pameran melalui terdakwa Eko.
“Setiap transaksi keuangan dilaporkan dulu ke Pak Eko sebagai Finance Administration Head, baru kemudian dikirim ke bagian accounting,” ujar Aris di hadapan majelis hakim.
Ia mengungkap bahwa sejak Januari 2023, telah tercatat 27 kegiatan gathering dan 55 kegiatan pameran. Namun saat audit dari pusat dilakukan, ditemukan kejanggalan jumlah dan biaya yang tidak sesuai realisasi.
“Saya tidak tahu kenapa biaya pameran membengkak. Tidak ada kebijakan khusus dari pusat, semua kegiatan biasanya harus ada email persetujuan dulu dari atasan,” imbuhnya.
Saksi lain, Lim, yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang, menyebut adanya transfer dana dari pusat sebesar Rp3,1 miliar dan Rp2 miliar.
“Tapi saya tidak pernah menerima uang dari para terdakwa, baik langsung maupun tidak langsung,” tegas Lim.
Sementara itu, saksi Mardiana, kasir di Auto2000 TAA, mengaku baru mengetahui adanya pameran fiktif saat dirinya diperiksa di Polda Sumsel.
“Saya baru tahu soal kegiatan fiktif ini ketika saya dipanggil penyidik di Polda. Selama ini saya hanya mencairkan dana sesuai prosedur dari proposal yang ada,” ungkap Mardiana.
Saksi Andrian yang menjabat sebagai supervisor dan juga penanggung jawab kegiatan pameran pada 2023 menambahkan bahwa ia turut membantu membuat proposal pameran.
“Biasanya diawali meeting antara saya, Kacab, dan pihak marketing. Proposal kami ajukan ke Pak Lim, lalu ke Divisi Marketing. Setelah itu, uang muka diminta ke Pak Victor,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, tak semua acara benar-benar dilaksanakan.
“Total aktivitas cabang ada 90, lalu yang subsidi pusat jadi 152, tapi tidak semua itu benar-benar jalan,” ujar Andrian.
Skema Penggelapan: Proposal Duplikat dan Dana Dicairkan
Dalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa Victor Buana Citra membuat Bukti Pengeluaran Uang Muka (BPUM) fiktif dengan cara menduplikasi dokumen proposal pameran lama. Dokumen itu lalu diserahkan ke Eko Suryono untuk ditandatangani, kemudian dibawa ke kasir Mardiana untuk proses pencairan dana di Bank Permata.
“Dana dari BPUM dan BPH yang diajukan nyatanya tidak digunakan untuk kegiatan pameran. Tapi dipakai oleh kedua terdakwa untuk keperluan pribadi,” kata jaksa dalam sidang.
Audit dari kantor pusat Auto2000 pada 31 Juli 2024 menemukan bahwa dari 515 dokumen pengeluaran, sebanyak 434 menggunakan lampiran yang tidak sah: berupa duplikat, dokumen bukan dari vendor resmi, atau bahkan tanpa lampiran.
Total kerugian yang dialami Auto2000 akibat aksi ini mencapai Rp15.220.522.181.
Aliran Dana: Bukan Sekadar untuk Pameran
Berdasarkan hasil penyidikan, uang yang diterima Eko Suryono sejak Januari 2023 hingga Juli 2024 mencapai Rp4,75 miliar. Ia juga tercatat menerima tambahan dana Rp3,8 miliar selama periode tersebut.
Victor Buana menerima Rp950 juta. Dana-dana itu tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga dipakai untuk membayar keperluan lain yang tidak terkait langsung dengan operasional resmi perusahaan.
Rinciannya antara lain: pembangunan gudang Rp60 juta, pembuatan atap parkir Rp35 juta, pengecatan gedung kantor Rp55 juta, hingga dana mudik Rp50 juta. Selain itu, ada pembayaran utang aksesori sebesar Rp2,3 miliar dan biaya family day sebesar Rp100 juta.
Dana juga disebutkan digunakan untuk memperbaiki mobil milik saksi Lim senilai Rp40 juta.
Dakwaan dan Proses Hukum
Jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan.
“Keduanya secara bersama-sama telah membuat laporan fiktif dan menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi yang bukan bagian dari kegiatan resmi Auto2000,” tegas jaksa.
Perusahaan Belum Beri Pernyataan Resmi
Usai sidang, awak media mencoba meminta komentar Kepala Cabang Auto2000 TAA, Aris, namun ia memilih menghindar. “No comment, nanti saja,” ujarnya sambil berlalu cepat dari area pengadilan.
Pihak PT Astra International Tbk hingga kini belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini.
Sidang Lanjut Pekan Depan
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan ahli. Majelis hakim menegaskan akan menggali lebih dalam alur pencairan dana dan validitas dokumen yang digunakan kedua terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan besar nasional, dan membuka mata publik akan pentingnya pengawasan internal dalam sistem keuangan perusahaan.