Empat terdakwa yang akan menjalani sidang tersebut adalah Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III DPRD OKU), M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU), serta Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
Penetapan jadwal sidang ini disampaikan langsung oleh Humas PN Palembang, Harun Yulianto SH MH. Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka perkara resmi teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang.
“Sidang perdana kasus dugaan suap fee proyek Pokir DPRD OKU akan digelar Senin 4 Agustus 2025,” ujar Harun, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas fisik keempat tersangka ke PN Palembang pada Senin, 27 Juli 2025. Tiga tersangka telah dipindahkan penahanannya ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sementara satu tersangka lainnya, Umi Hartati, ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang.
Kuasa Hukum Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator
Dalam keterangannya, Jauhari, kuasa hukum Umi Hartati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi dalam menghadapi proses persidangan. Salah satunya adalah mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC).
“Berkas pengajuan JC untuk klien kami, Umi Hartati, telah kami persiapkan. Nantinya akan kami serahkan langsung ke majelis hakim pada sidang perdana,” tegas Jauhari.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa dalam berkas perkara terdapat sekitar 100 orang saksi yang akan diperiksa selama persidangan. Pihaknya akan mengusulkan kepada majelis hakim agar setiap sidang hanya memeriksa maksimal 10 saksi guna efisiensi waktu dan proses hukum.
Kasus ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap para pejabat di Kabupaten OKU. Dugaan suap terkait pengaturan fee proyek Pokir DPRD OKU menjadi perhatian serius lembaga antirasuah.
Sidang perdana pada 4 Agustus mendatang diprediksi akan menjadi momentum awal dalam pengungkapan lebih lanjut mengenai skema korupsi yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif di lingkungan Pemkab OKU.