JURNALPLUS.COM, PALEMBANG – Proses hukum yang melibatkan anggota Polri, Bripka Agus Kurniawan, kini memasuki tahap akhir. Setelah sebelumnya divonis 2 tahun penjara dalam kasus penipuan, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Sumatera Selatan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.
Rekomendasi ini dinilai sebagai langkah tegas untuk menjaga disiplin dan citra institusi kepolisian. Kuasa hukum korban, Erwin Simanjuntak SH MH, menyambut baik keputusan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Sumsel yang tetap konsisten menegakkan aturan. Ini menjadi bukti komitmen Polri untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Awal Kasus dan Proses Hukum
Kasus ini berawal pada 2019 ketika Bripka Agus meminjam uang Rp 390 juta kepada korban, Jhonson Lumban Tobing, dengan jaminan sertifikat rumah. Namun, belakangan terungkap sertifikat tersebut tidak asli, karena yang asli telah diagunkan ke bank sejak lama.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian cukup besar. Setelah melalui proses hukum, Bripka Agus dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang, dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Langkah Lanjutan
Dengan keluarnya rekomendasi PTDH, Bripka Agus kini menghadapi sanksi etik terberat di kepolisian. Sebelumnya, Polda Sumsel juga telah memanggil korban sebagai saksi dalam sidang kode etik yang digelar akhir Agustus lalu.
Erwin berharap langkah ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. “Kami percaya Polri terus berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.