JURNALPLUS.COM, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara perselisihan hubungan industrial antara seorang karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) dengan perusahaan kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Selasa (30/9/2025).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Romi Sinarta SH MH menghadirkan tujuh saksi, baik dari internal maupun mantan karyawan BSB. Fakta yang muncul antara lain perintah kerja di hari libur, persoalan medical check up (MCU), hingga drama tangisan saksi di ruang sidang.
Fakta MCU Tidak Konsisten
Saksi Ully Rahmi Kay (URK) mengaku rutin mengikuti MCU tahunan, namun tidak bisa memastikan pelaksanaannya sejak 2022 ke belakang. Sementara Femy Rosalianna (FR) mengaku lupa mengenai MCU tahun 2019, serta menegaskan tidak menjalani MCU pada 2020–2021.
Majelis hakim menilai keterangan keduanya tidak konsisten dan terkesan mengaburkan fakta. Kuasa hukum penggugat menambahkan bahwa kliennya bahkan tidak pernah menerima pemberitahuan MCU, baik secara tertulis maupun melalui WhatsApp.
Perintah Kerja di Luar Jam Normal
Dalam sidang, Ully Rahmi Kay membenarkan bukti percakapan mengenai instruksi pekerjaan, termasuk rapat daring (Zoom Meeting) yang dijadwalkan pada Sabtu, 30 Maret 2024. Hal ini memperkuat dalil penggugat bahwa ia sering diperintah bekerja di luar jam kerja normal tanpa prosedur lembur sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Tangisan Saksi di Persidangan
Sidang sempat memanas ketika saksi Femy Rosalianna menangis, mengaku sering diperlakukan kasar oleh penggugat. Namun, penggugat membantah keras.
“Itu bohong nyata. Dia playing victim, sandiwara menangis di persidangan. Kalau benar, mana buktinya pernah dilaporkan ke atasan atau Human Capital?” tegas penggugat.
Sebaliknya, penggugat menuding Femy sering bersikap kasar kepada bawahan dengan memanggil sambil berteriak meski jarak hanya lima meter.
Skorsing dan PHK Dipersoalkan
Femy menyebut penggugat diskors karena tidak masuk kerja setelah cuti di luar tanggungan berakhir. Namun, bukti yang ditunjukkan hakim memperlihatkan bahwa penggugat sempat mengajukan permintaan diaktifkan kembali sebelum masa cuti selesai, tetapi ditolak perusahaan.
Majelis hakim menilai keterangan Femy kontradiktif dengan bukti yang ada. Fakta-fakta persidangan semakin memperkuat dalil penggugat bahwa pengajuan PHK atas permintaan sendiri PHK atas permintaan sendiri adalah sah sesuai Pasal 154A ayat (1) huruf g angka 2, 4 & 5 UU No. 6/2023, penuh tekanan dalam bekerja, dan sarat pelanggaran ketenagakerjaan.
Sidang Berlanjut
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi tambahan serta ahli.






