JURNALPLUS.COM, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara perselisihan hubungan industrial antara seorang karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) dengan pihak perusahaan kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (3/9/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Romi Sinarta SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Dalam persidangan, saksi fakta Asraf Kurniawan mengakui pernah meminta nota kosong terkait perawatan dasar gigi kepada penggugat pada 14 Desember 2023 melalui sambungan telepon.
Menurut penggugat, pengakuan tersebut memperkuat dalil adanya pelanggaran perjanjian kerja.
“Pada intinya saksi fakta Sdr. Asraf Kurniawan sudah mengakui permintaan nota kosong, meskipun rekamannya tidak diperdengarkan lagi. Itu jelas melanggar perjanjian kerja dan job description saya. Mana ada peraturan perusahaan yang justru menyuruh karyawan melanggar aturan, apalagi menjebak karyawan melakukan hal yang bukan tugasnya,” tegas penggugat usai sidang.
Penggugat juga menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar pembenaran, bahkan parameter pedoman Know Your Employee oleh atasan tidak mengatur boleh meminta nota kosong di dalam Surat Edaran Direksi tersebut. Fakta ini, lanjutnya, memperkuat dalil adanya pelanggaran oleh pihak Bank Sumsel Babel sebagaimana diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf g angka 2 dan 5 UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, saksi Non-Fakta Wahyu Febriono dalam pemeriksaan terpisah menyebut pekerjaan yang diemban penggugat bisa diselesaikan hanya dalam waktu 4 jam sebagaimana klaim perusahaan.
“Orang itu kalau berbohong yang masuk akal sedikitlah. Sudah disumpah di bawah Alquran, tapi bilang pekerjaannya bisa selesai 4 jam. Kenyataannya, untuk satu bagian pekerjaan bagian dia saja butuh waktu tiga hari. Bahkan tandem saya dulu sering membawanya ke rumah dan butuh waktu seminggu karena waktu kerja di kantor tidak cukup,” ujarnya.
Sidang dengan register perkara No. 76/Pdt.Sus/PHI/2025/PN Plg itu kemudian diskors. Persidangan akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari Divisi Human Capital serta dua saksi lain yang tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara tersebut.






