Ahli Tanah Hadir di Sidang Gugatan Karhutla Rp 2,5 Triliun PT BHP, Hakim: Biar Kami yang Menentukan

PALEMBANG, JurnalPlus.com – Sidang gugatan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 6.428 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan nilai gugatan Rp 2,5 triliun terhadap PT Bintang Harapan Palma (BHP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/7/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan seorang ahli tanah dari pihak tergugat.

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Raden Zainal Arif, SH, MH ini dihadiri tim penggugat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI dan pihak tergugat PT BHP. Dalam keterangannya, ahli tanah dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Heru Anggino, menyebut bahwa data luas kebakaran yang diajukan KLH dinilai tidak valid.