PALEMBANG, JURNALPLUS – Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU senilai Rp45 miliar terus bergulir. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/6/2025), Bupati OKU Teddy Mailwansyah dan Sekda OKU Darmawan turut dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH ini menghadirkan lima orang saksi, dua di antaranya hadir langsung (offline) dan tiga lainnya secara daring (online). Kasus ini menyeret nama Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo sebagai terdakwa utama dalam dugaan suap dan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun anggaran 2024–2025.
Latar Belakang Kasus Korupsi Pokir DPRD OKU
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap beberapa pejabat Pemkab OKU. Dugaan suap dan manipulasi anggaran pada proyek-proyek infrastruktur yang berasal dari dana Pokir DPRD menjadi pusat perhatian.
Salah satu proyek yang disebutkan dalam persidangan adalah pembangunan kantor Bupati OKU. Proyek ini disebut masuk dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD OKU pada November 2024, yang merupakan bagian dari tahapan penyusunan RAPBD 2025.
Keterangan Sekda OKU: Tidak Ada Pembahasan Melalui Pokir
Dalam kesaksiannya, Darmawan selaku Sekretaris Daerah OKU, menyatakan bahwa ia menjabat sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Ia menegaskan bahwa tidak ada pembahasan anggaran yang dilakukan melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
“Semua kegiatan Dinas PUPR, termasuk pembangunan kantor Bupati OKU, dibahas melalui Banggar DPRD. Tidak ada pembahasan yang dilakukan lewat Pokir,” ungkap Darmawan di hadapan majelis hakim.
Darmawan juga mengaku mengenal tiga saksi yang hadir secara online, yaitu Perlan Yuliansyah, M. Fahrudin, dan Ummi Hartati, yang merupakan anggota DPRD OKU dan kini berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Suasana Sidang Tegang: Hakim Tegur Ajudan Sekda
Suasana ruang sidang sempat memanas ketika seorang pengunjung duduk di sebelah terdakwa. Hakim ketua pun langsung menegur:
“Maaf sebelumnya, Anda yang duduk di sebelah terdakwa, ini siapa?” tanya hakim.
Pengunjung tersebut menjawab bahwa dirinya adalah ajudan Sekda OKU Darmawan. Menanggapi hal ini, hakim menegaskan bahwa tidak diperlukan pengawalan pribadi di ruang sidang.
“Kami rasa di dalam ruang, saksi tidak perlu dikawal. Pengawalan sudah disiapkan oleh pengadilan,” ujar hakim.
Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU Masih Berlangsung
Sidang masih terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Perhatian publik terhadap kasus ini cukup tinggi, terlihat dari banyaknya masyarakat yang memadati ruang sidang.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk kepala dinas dan anggota legislatif. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.