Buronan 11 Tahun Kasus Penggelapan BPKB Toyota Alphard Ditangkap di Palembang

Jurnalplus.com, Palembang – Lampu-lampu minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Palembang, masih terang malam itu. Di antara kendaraan yang terparkir, sebuah mobil berhenti tanpa banyak menarik perhatian. Di dalamnya duduk seorang lelaki yang sudah lebih dari satu dekade menghindari jerat hukum: Heriyanto bin Rustam.

Rabu malam, 13 Agustus 2025, jarum jam menunjuk pukul 21.35 WIB ketika Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bergerak cepat. Mereka sudah mengintai Heriyanto sejak sehari sebelumnya, setelah mendeteksi keberadaannya di rumah kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil. Pagi hingga sore, pergerakan buronan itu terus dipantau. Sore menjelang malam, ia berpindah lokasi.

Di depan Alfamart itu, rencana penangkapan matang dieksekusi. Beberapa petugas mendekat dari dua arah. Heriyanto sempat melakukan perlawanan, namun jumlah dan kesiapan petugas membuatnya tak berdaya. Dalam hitungan detik, borgol terpasang di pergelangan tangannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan Heriyanto adalah terpidana perkara penggelapan BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu metalik milik H. Lukman Hakim. Kasus ini terjadi pada 1 Oktober 2011 di kawasan Tangga Takat, Seberang Ulu II, Palembang, bersama rekannya Emil Zafata bin Suswadi.

“Putusan Mahkamah Agung pada 20 April 2014 menghukum yang bersangkutan 1 tahun 6 bulan penjara. Sejak itu ia buron,” ujar Vanny.

Begitu diamankan, Heriyanto langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. Penangkapan ini, kata Vanny, menjadi yang kedelapan terhadap buronan oleh Kejati Sumsel sepanjang 2025.

“Kami mengimbau semua DPO menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi yang melarikan diri dari hukum,” tegasnya.

Bagi Tim Tabur Kejati Sumsel, malam itu adalah ujung dari perburuan panjang yang memakan waktu sebelas tahun. Bagi Heriyanto, malam itu menutup satu babak pelarian, dan membuka babak baru di balik jeruji besi.