Deadlock Mediasi Perseteruan Bisnis Minyak Goreng, Indah Yulita dan Korban Gagal Capai Perdamaian

JURNALPLUS.COM, PALEMBANG – Sidang perkara perseteruan bisnis minyak goreng curah dengan terdakwa Indah Yulita kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (1/9/2025). Agenda mediasi yang difasilitasi majelis hakim berakhir buntu setelah terdakwa dan korban tak kunjung menemukan titik kesepakatan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Eddy Cahyono SH MH itu semula diharapkan dapat melahirkan perdamaian. Namun, perbedaan klaim nilai kerugian membuat upaya mediasi justru berakhir deadlock.

Korban, Agustina Novita Sari, bersikeras meminta seluruh kerugiannya sebesar Rp331 juta dikembalikan. Sementara itu, terdakwa Indah Yulita hanya sanggup mengembalikan Rp178 juta, sesuai dengan jumlah pinjaman yang diakuinya, ditambah kompensasi Rp22 juta, sehingga total menjadi Rp200 juta.

“Padahal sebagian sudah pernah dikembalikan sebesar Rp153 juta. Namun korban tetap menolak dan menyatakan kerugian yang dialami mencapai lebih dari Rp600 juta,” ujar Tim Penasehat Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Randi Aritama & Partners usai persidangan.

Menurut kuasa hukum Indah, pihaknya sudah membuktikan adanya itikad baik kliennya dengan menyiapkan uang pengembalian. Namun, jalan perdamaian kandas lantaran perbedaan perhitungan kerugian yang diklaim korban.

“Kami sudah menunjukkan itikad baik dengan menyiapkan uang Rp200 juta. Tetapi korban tetap bersikeras menuntut Rp331 juta, tanpa menghitung pengembalian sebelumnya sebesar Rp153 juta,” tegas Randi.

Meski demikian, pihak terdakwa mengapresiasi majelis hakim yang telah berupaya memediasi kedua belah pihak. Randi menyebut, gagalnya kesepakatan murni karena nominal kerugian yang tidak bisa disamakan.

“Sekali lagi kami sangat menghargai upaya majelis hakim. Hanya saja, perdamaian gagal tercapai karena perbedaan nominal. Bahkan, klien kami sudah menyiapkan sertifikat rumah sebagai jaminan. Biarlah kini menjadi ranah majelis hakim untuk menilai dan memutuskan,” tutupnya.