Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Bergulir di Pengadilan: Tiga Terdakwa Dihadapkan, PH Ajukan Eksepsi

PALEMBANG, JURNALPLUS.COM – Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023–2024 resmi digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/6/2025). Kasus ini menyeret tiga orang terdakwa dan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Rabu, selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir; Meryadi, Kepala Markas PMI Ogan Ilir; serta Nairobi, staf Bidang Kesehatan PMI OI. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Modus Korupsi Dana Hibah Rp2 Miliar PMI Ogan Ilir

Dalam amar dakwaan, JPU memaparkan bahwa kasus bermula saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Ogan Ilir, masing-masing sebesar Rp1 miliar pada November 2023 dan Rp1 miliar pada Juli 2024.

Namun, dari hasil penyelidikan, terdakwa Rabu diduga telah mengambil alih dan mengelola seluruh administrasi keuangan dana hibah tersebut tanpa kewenangan resmi. Bersama terdakwa lainnya, ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai peruntukan.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp600 juta. Atas tindakan tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PH Terdakwa Rabu Ajukan Eksepsi: “Dakwaan Tidak Menyebut Sekretaris PMI”

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Rabu, Firdiansyah SH, menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang dinilai tidak proporsional. Ia menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.

“Kami keberatan dengan dakwaan JPU yang seolah-olah menggambarkan klien kami sebagai pihak utama yang mengendalikan PMI Ogan Ilir. Padahal, struktur organisasi PMI OI jelas memiliki Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB), namun mengapa dalam dakwaan Sekretaris tidak disebutkan?” ujar Firdiansyah saat diwawancarai usai sidang.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Meryadi dan Nairobi, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih untuk melanjutkan ke tahap sidang berikutnya.

Sidang Dugaan Korupsi PMI OI Lanjut Pekan Depan

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa Rabu. Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana kemanusiaan yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial dan pelayanan masyarakat.

Kejari Ogan Ilir menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lembaga sosial seperti PMI.