Jauhari SH MH: Kami Kooperatif dan Siap Bongkar Kasus Pokir DPRD OKU

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU Rp 45 Miliar Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang

PALEMBANG, JurnalPlus.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret empat tersangka, termasuk tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dan seorang kontraktor, Nopriansyah. Berkas perkara tersebut terkait proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU senilai Rp 45 miliar pada Dinas PUPR OKU.

Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin, 28 Juli 2025. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Umi Hartati, anggota DPRD OKU, yang kini resmi berpindah status penahanan ke Lapas Perempuan Palembang setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK.

Kuasa Hukum: Klien Ajukan Justice Collaborator

Kuasa hukum Umi Hartati, Jauhari SH MH, mengonfirmasi pelimpahan berkas tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) kepada KPK, dan berencana untuk kembali mengajukan JC saat proses persidangan nanti.

“Alhamdulillah, berkas perkara Ibu Umi Hartati sudah resmi dilimpahkan. Klien kami saat ini dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan,” ujar Jauhari saat diwawancarai di PN Palembang.

Ia menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang KPK, yang mewajibkan jaksa penuntut umum untuk melimpahkan perkara paling lambat 14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Diketahui, berkas perkara ini telah P21 sejak 11 Juli 2025.

Terbuka dan Kooperatif, Harapkan Hukuman Ringan

Menurut Jauhari, pihaknya kooperatif dan bersikap terbuka dalam proses penyidikan maupun persidangan.

“Kami menyampaikan apa adanya sesuai BAP. Kami tidak mengajukan praperadilan, tidak berbelit-belit, dan berharap keterbukaan ini dapat meringankan hukuman klien kami,” tambahnya.

Jauhari juga berharap agar dalam waktu dekat segera diterbitkan nomor perkara oleh PN Palembang, sehingga proses hukum bisa segera berjalan secara transparan.

Enam Tersangka, Dua Sudah Disidangkan

KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Pokir DPRD OKU. Dua di antaranya, Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, kini telah menjalani persidangan dan tinggal menunggu proses pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Kasus ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Kabupaten OKU beberapa waktu lalu, dan mengungkap skema dugaan suap dalam proyek infrastruktur melalui Pokok Pikiran DPRD.