Penggeledahan dilakukan di rumah Rainmar Yosnaidi yang terletak di Perumahan Ruby Residence Blok C2, kawasan Angkatan 66, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang. Proses ini berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap dan disaksikan langsung oleh Lurah Pipa Reja, Subhan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim Pidsus Kejati Sumsel menyita sejumlah barang, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport putih dengan nomor polisi B 512 AHG, beberapa bundel dokumen, flashdisk, hingga stempel PT Magna Beatum. Total terdapat 61 item yang diamankan, berdasarkan berita acara penyitaan yang dipimpin penyidik Erwin Indrapraja, mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 dan PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025.
Namun demikian, Jauhari menegaskan bahwa semua barang yang disita bukanlah milik pribadi Rainmar Yosnaidi.
“Kami tegaskan, tidak ada satupun dokumen, surat perjanjian, maupun mobil Pajero Sport yang terdaftar atas nama klien kami. Semua dokumen, surat kendaraan, dan STNK atas nama PT Aldiron (PT Magna Beatum), bukan milik pribadi klien kami,” ujar Jauhari kepada wartawan.
Jauhari juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Namun, ia menilai Kejati Sumsel keliru menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan revitalisasi Pasar Cinde yang mangkrak.
“Kami berpandangan, Kejati Sumsel keliru dalam pemikirannya. Seharusnya tanggung jawab hukum dibebankan kepada Direktur PT Magna Beatum, yakni almarhum Atar Tarigan. Semua permohonan dan dokumen proyek ditandatangani Direktur. Klien kami hanya menjalankan tugas sebagai bawahan,” paparnya.
Lebih lanjut, Jauhari meminta publik untuk melihat fakta bahwa tidak ada harta kekayaan milik Rainmar Yosnaidi yang disita oleh penyidik.
“Anda bisa lihat sendiri. Tidak ada harta kekayaan yang disita dari klien kami. Mobil Pajero yang disita itu pun bukan atas nama klien kami,” tegasnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak, yang merugikan keuangan daerah. Rainmar Yosnaidi sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Kejati Sumsel bersama sejumlah pihak lainnya.