JPU Tanggapi Eksepsi Terdakwa Korupsi SPH Perkebunan Sawit Musi Rawas: Kerugian Negara Capai Rp61 Miliar

PALEMBANG, JURNALPLUS.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Rawas menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi sektor sumber daya alam di Kabupaten Musi Rawas. Kedua terdakwa tersebut yakni Efendi Suryono alias Afen, Direktur PT Dapo Agro Makmur (PT.DAM) yang juga dikenal sebagai pengusaha sawit asal Bangka Belitung, serta Bahtiyar, Kepala Desa Mulyoharjo.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/6/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, dan dihadiri oleh kedua terdakwa beserta penasihat hukum mereka.

Dugaan Korupsi SPH dan Izin Perkebunan Rugikan Negara Rp61 Miliar

Kasus ini mencuat karena dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) dan izin usaha perkebunan kelapa sawit, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp61 miliar lebih. Proses hukum ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor sumber daya alam yang rentan disalahgunakan.

JPU Tegas: Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa

Dalam pernyataan usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Efendi dan Bahtiyar.

“Dalam pokok tanggapan eksepsi yang kami bacakan di persidangan, kami meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa. Kami tetap pada dakwaan yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Imam kepada awak media.

Agenda Sidang Selanjutnya: Putusan Sela dan Pemeriksaan Saksi

Majelis hakim dijadwalkan akan menyampaikan putusan sela pada sidang berikutnya, untuk memutuskan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak. Sementara itu, agenda pemeriksaan saksi-saksi ditunda selama satu minggu ke depan.

“Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela. Pemeriksaan saksi ditunda satu minggu,” tambah Imam.

Kasus Korupsi SPH dan Perkebunan Sawit Jadi Sorotan

Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala desa aktif dan pengusaha besar, serta menyangkut pengelolaan izin lahan yang berpotensi merusak tatanan hukum agraria dan tata kelola sumber daya alam di daerah.

Kejari Musi Rawas menegaskan akan mengusut tuntas dugaan korupsi ini demi menjaga integritas pengelolaan perkebunan dan lahan di Sumatera Selatan.