PALEMBANG, JURNALPLUS.COM – Kasus dugaan korupsi Dana Desa kembali mencuat di Sumatera Selatan. Kali ini, Saharaudin, Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), resmi dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 1 Juli 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Ichsan Azwar menyatakan bahwa terdakwa Saharaudin terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran berjalan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.