Karyawan Bank Sumsel Babel Gugat PHK, Beberkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Selama 17 Tahun

Jurnalplus.com, PALEMBANG Perselisihan hubungan industrial antara RA, karyawan senior Bank Sumsel Babel yang telah bekerja selama 17 tahun, dengan pihak manajemen kini memasuki babak baru. Pada Selasa (12/8/2025), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang menggelar sidang keempat dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Romi Sinarta SH MH. RA hadir melalui kuasa hukumnya, Faisal Abdau SH, sementara pihak tergugat diwakili tim kuasa hukum Bank Sumsel Babel. Dalam persidangan, hakim menanyakan kemungkinan upaya damai, namun penggugat menegaskan belum pernah ada komunikasi perdamaian.

“Belum ada komunikasi damai, Yang Mulia,” kata Faisal di hadapan majelis hakim.

Alasan Gugatan PHK

Gugatan ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), Pasal 154A ayat 1 huruf g angka 2, 4, dan 5. Pihak penggugat menilai telah terjadi pelanggaran hak ketenagakerjaan yang berlangsung bertahun-tahun, di antaranya:

  1. Perintah kerja di hari libur tanpa upah lembur
    Karyawan diminta bekerja pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional selama dua tahun terakhir, tanpa surat perintah lembur dan persetujuan tertulis sebagaimana diwajibkan undang-undang.

  2. Tidak ada medical check-up selama 10 tahun
    Fasilitas yang dijanjikan dalam Peraturan Internal Perusahaan tidak diberikan, sehingga dinilai melanggar hak pekerja.

  3. Tugas di luar job description
    Termasuk permintaan nota kosong dari dokter gigi untuk kepentingan pribadi atasan.

Menurut Faisal, praktik ini menggambarkan budaya kerja yang menyimpang dari profesionalisme.

Proses Panjang Sebelum Gugatan

Kasus ini telah melalui bipartit sejak Januari 2025, dilanjutkan tripartit pada Maret, namun tidak tercapai kesepakatan. Juli lalu, gugatan resmi diajukan ke PN Palembang.

Penggugat meminta pemenuhan hak berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak termasuk tunjangan lainnya sesuai aturan internal perusahaan.

Namun, menurut kuasa hukum, pihak bank justru mendorong RA untuk menandatangani surat pengunduran diri.

“Supaya tidak ada kewajiban membayar hak-hak karyawan,” tegas Faisal.

Laporan ke Disnaker

Selain gugatan PHI, penggugat juga melaporkan dua pejabat bank, Ully Rahmi Kay dan Femy Rosaliana, ke Dinas Tenaga Kerja Sumsel atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan. Ancaman hukumannya berupa denda Rp100 juta dan kurungan 12 bulan bagi masing-masing.

Sidang berikutnya akan digelar secara E-Court untuk mendengarkan jawaban tergugat, sebelum kembali dilanjutkan secara offline pada 2 September 2025.