Mantan Teller BNI Divonis 4,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Korupsi Rp 5,2 Miliar

JURNALPLUS.COM, PALEMBANG – Mantan Teller Supervisor Bank BNI Cabang Palembang, Weni Aryanti, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 5,2 miliar dari kas kantor. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu, 2 Juli 2025.

Majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH menyatakan Weni Aryanti terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Fakta Sidang Korupsi Mantan Teller BNI

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan selama proses persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weni Aryanti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Tak hanya itu, Weni Aryanti juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dikenai hukuman tambahan 2 tahun penjara.

Modus Korupsi: Manfaatkan Akses Sistem Teller

Diketahui bahwa terdakwa menyalahgunakan akses sistem internal BNI ICONS dengan menggunakan user ID dan password milik rekannya, Sheisa Nabila Devindra, untuk melakukan 18 transaksi fiktif. Penyetoran tunai yang dilakukan Weni tidak disertai uang fisik, dan dana tersebut dikirim ke 16 rekening penerima.

Aksi korupsi ini dilakukan saat Weni menjabat sebagai Plt. Teller Supervisor BNI Palembang pada Mei 2024, berdasarkan Surat Keputusan internal perusahaan.

Tuntutan Jaksa Lebih Berat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.

Atas putusan tersebut, Weni Aryanti melalui tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.