Motif Sakit Hati, Rika Amelia Dituntut Hukuman Mati karena Racuni Ipar dengan Potasium

Kasus pembunuhan berencana di Palembang: Ipar diracun karena masalah pribadi, korban tewas setelah minum potasium

JURNALPLUS.COM, PALEMBANG – Terdakwa Rika Amelia resmi dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (26 Juni 2025). Ia didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap adik iparnya dengan cara meracuni korban menggunakan zat kimia jenis potasium.

Motif Pembunuhan: Dendam dan Sakit Hati

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, motif pembunuhan berasal dari rasa sakit hati terdakwa terhadap korban. Korban diduga sering menyindir kehamilan Rika Amelia, bahkan menyatakan bahwa anak yang dikandungnya bukan dari suami sahnya — yang tak lain adalah kakak kandung korban sendiri.

Akibat ucapan tersebut, terdakwa merasa terhina dan menyimpan dendam, hingga akhirnya menyusun rencana pembunuhan.

Kronologi Peristiwa: Diracun dengan Sayembara Maut

Rika Amelia kemudian memesan racun potasium seharga Rp 45 ribu dari toko online. Setelah itu, ia membuat skenario jebakan dengan mengundang korban ke rumahnya, lalu menantangnya untuk meminum cairan yang sudah dicampur racun. Sebagai iming-iming, terdakwa menjanjikan hadiah uang tunai Rp 300 ribu apabila korban berhasil meminum cairan tersebut.

Sayangnya, korban tewas setelah menenggak cairan tersebut.

Pasal Hukum yang Dikenakan

Atas tindakannya, Rika Amelia dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. JPU menilai, tindakan terdakwa tidak hanya merenggut nyawa seseorang secara keji, tetapi juga menimbulkan resah di tengah masyarakat.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Rika Amelia,” tegas JPU dalam amar tuntutan.

Faktor yang Meringankan dan Memberatkan

Hal yang Memberatkan:

  • Perbuatan dilakukan secara terencana dan keji.

  • Menyebabkan keresahan sosial dan publik.

Hal yang Meringankan:

  • Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

  • Belum pernah dihukum.

  • Masih memiliki anak berusia balita.

Agenda Sidang Selanjutnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pekan depan.