Jurnalplus.com, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI terhadap PT Bintang Harapan Palma (BHP) atas perkara kebakaran ribuan hektare lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada periode 2018–2023.
Dalam putusan yang dibacakan Kamis (18/9/2025), majelis hakim yang diketuai Raden Zainal Arif, SH, MH, menyatakan PT BHP terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi sebesar lebih dari Rp 677 miliar ke kas negara.
“Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, serta menghukum tergugat membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 677 miliar lebih,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Kerugian tersebut meliputi:
-
Biaya verifikasi sengketa lingkungan Rp 137,2 juta.
-
Kerugian ekologis senilai Rp 472,2 miliar, termasuk kerusakan tata air, keanekaragaman hayati, hingga pelepasan karbon.
-
Kerugian ekonomi sebesar Rp 205,3 miliar akibat berkurangnya umur pakai lahan hingga 15 tahun.
Selain denda, PT BHP juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan di lahan terbakar yang berada di Kecamatan Pangkalan Lampam dan Kecamatan Tulung Selapan, OKI.
Ditambahkan oleh Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLH RI, Yogi Wulan Puspitasari, Ia menegaskan apresiasinya kepada hakim PN Palembang. “Kami berterima kasih karena gugatan KLH dikabulkan dan keberpihakan terhadap lingkungan ditegakkan,” katanya.






