JURNALPLUS.COM, PALEMBANG – Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (PPHI) memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pembangunan di atas sebidang tanah milik Robby Hartono yang terletak di Jalan HM Rasyad Nawawi, Kota Palembang.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, PPHI selaku kuasa hukum Robby Hartono menegaskan bahwa lokasi pembangunan tersebut bukan termasuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana yang dituduhkan oleh sekelompok warga dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
“Pembangunan yang dilakukan klien kami telah mengantongi izin yang lengkap dan sah. Bidang tanah tersebut juga tidak termasuk dalam zona Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ujar Mulyadi dari pihak PPHI, Senin (10/11/2025).
Menurut PPHI, seluruh proses pembangunan di atas lahan tersebut telah mengikuti mekanisme hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Klien mereka disebut sebagai pemegang hak milik yang sah berdasarkan dokumen dan izin resmi dari instansi berwenang.
“Setiap tahapan telah dilalui sesuai prosedur. Kepemilikan dan penggunaan lahan oleh klien kami telah melalui perizinan yang diatur oleh hukum,” tambah Mulyadi.
PPHI juga menyoroti adanya aksi unjuk rasa yang digelar Kamis (6/11/2025) di Kantor Wali Kota Palembang oleh sejumlah warga yang menolak proses pembangunan tersebut. Aksi itu, kata Mulyadi, merupakan bagian dari dinamika sosial yang tetap harus dihormati selama dilakukan secara damai dan sesuai aturan.
Namun demikian, pihaknya meminta agar seluruh pihak tidak serta merta menyimpulkan bahwa proyek yang tengah berjalan itu melanggar ketentuan tata ruang kota.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi klien kami juga berhak mendapatkan kepastian hukum atas tanah miliknya. Jangan sampai ada informasi keliru yang memicu kesalahpahaman publik,” tegasnya.
PPHI menilai bahwa tudingan terkait pelanggaran kawasan hijau tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sebab lahan yang dimiliki Robby Hartono sudah tercatat sebagai tanah dengan peruntukan komersial sesuai rencana tata ruang wilayah.
“Fakta hukum menunjukkan lahan tersebut bukan RTH, sehingga tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan zonasi,” imbuh Mulyadi.
Lebih lanjut, PPHI berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Mereka juga membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah maupun warga sekitar agar persoalan ini dapat diselesaikan secara proporsional dan transparan.
“Prinsip kami sederhana — taat hukum, terbuka, dan menghormati hak semua pihak,” pungkasnya.






