JurnalPlus.com, Palembang – Tuduhan proyek fiktif yang menyeret nama Muhammad Iqbal Ramadhani bersama PT Krisna Alan Sejati dibantah keras oleh pihak perusahaan dan tim kuasa hukum. Mereka menilai laporan ke Polda Sumatera Selatan serta pemberitaan sejumlah media hanya mencoreng nama baik, karena faktanya proyek pengadaan rambu lalu lintas di ruas Tol Solo–Yogyakarta benar-benar berjalan.
Kuasa Hukum: Tuduhan Tidak Berdasar
Hendra Jaya SH, bersama rekannya Ilyas SH dan Dahlan SH, selaku kuasa hukum PT Krisna Alan Sejati menegaskan bahwa proyek yang disebut fiktif itu nyata adanya. Bahkan, pelapor disebut telah meninjau langsung lokasi pekerjaan dan menandatangani dokumen penting seperti purchase order (PO) dan surat perintah kerja (SPK).
“Pelapor datang, melihat pengerjaan, dan tanda tangan PO serta SPK. Jadi sangat tidak benar kalau disebut proyek fiktif,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, dari tiga item yang disepakati dengan nilai Rp257 juta, pelapor hanya menjalankan satu item senilai Rp100 juta. Karena dua item lain tidak dikerjakan, perusahaan mengalami keterlambatan dan harus menanggung pinalti dan menunjuk subkontraktor lain.
Direktur: Perusahaan Resmi dan Legal
Direktur PT Krisna Alan Sejati, Alan Kusuma, juga menegaskan pihaknya keberatan dengan tudingan proyek fiktif. Menurutnya, perusahaan sudah mengeluarkan biaya operasional setelah menerima dua kali transfer dari pelapor sebesar Rp100 juta.
“Dana Rp30 juta ditransfer hari Minggu, lalu Rp70 juta hari Senin. Uang itu langsung kami belikan material. Dan kami juga sudah sampaikan, dana itu bisa dikembalikan lewat transfer karena perusahaan kami resmi,” tegas Alan.
Alan pun membantah keras anggapan bahwa PT Krisna Alan Sejati adalah perusahaan ilegal. “Legalitas kami lengkap, bukan perusahaan abal-abal,” tambahnya.
Persoalan Pembayaran dan Tuntutan Tunai
Kuasa hukum menambahkan bahwa pihaknya bersedia melunasi kewajiban pembayaran melalui transfer. Namun, pelapor disebut tidak kunjung memberikan nomor rekening dan justru meminta pelunasan secara tunai.
“Kami minta nomor rekening, tidak pernah diberikan. Malah disuruh bayar tunai dan menemui Pak Alam di Solo. Itu kan janggal,” kata Hendra.
Soroti Dugaan Ancaman
Hendra juga mengungkapkan adanya dugaan ancaman dari pihak pelapor yang mengaku pernah melakukan tindak kekerasan. “Kalau bukti ancaman ini kuat, tentu akan kami laporkan juga. Ini bukan hal sepele,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai somasi yang diklaim sudah dikirim, pihak kuasa hukum menegaskan tidak pernah menerima secara resmi. “Somasi itu harus ada bentuk fisik dan surat kuasa. Kalau hanya lewat WhatsApp, itu bukan somasi,” jelasnya.
Siap Lapor Balik
Atas tuduhan yang dianggap merugikan, PT Krisna Alan Sejati bersama kuasa hukum menegaskan siap melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan ancaman. Selain itu, mereka juga akan menuntut ganti rugi atas dua item pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh pihak pelapor.
“Kami minta penyidik lebih berhati-hati menanggapi laporan yang kebenarannya belum teruji. Kami sudah siapkan langkah hukum,” pungkas Hendra.
Alan Kusuma sendiri menyerahkan sepenuhnya langkah hukum kepada Muhammad Iqbal Ramadhani. “Saya percayakan kepada Pak Iqbal untuk mengurus ini. Beliau lebih memahami aspek hukum,” tuturnya.