PT Magna Beatum Gugat Gubernur Sumsel dan Kanwil BPN

Atas Dugaan Pemutusan Sepihak Proyek Pasar Cinde Senilai Rp 668 Miliar

JURNALPLUS.COM, PALEMBANG – PT Magna Beatum resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Sumatera Selatan dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel. Gugatan ini berkaitan dengan pemutusan sepihak kerja sama pembangunan Pasar Cinde dan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB), dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp 667,978 miliar.

Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 24 Juni 2025. PT Magna Beatum diwakili oleh Rainmar Yosnaidi selaku Direktur, didampingi kuasa hukumnya, Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH.

Pokok Gugatan: Pemutusan Sepihak dan Pencabutan HGB

Menurut kuasa hukum penggugat, pemutusan kerja sama secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan pencabutan HGB oleh Kanwil BPN merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Keputusan tersebut dinilai menghambat kelanjutan proyek pembangunan Pasar Cinde yang sudah berjalan sejak masa kepemimpinan Gubernur Alex Noerdin.

“Kami tidak pernah menghentikan pekerjaan secara sepihak. Justru yang terjadi adalah pembatalan mendadak oleh Pemprov Sumsel di masa Gubernur Herman Deru, dengan SK Pembatalan Nomor 5112/0520/BPKAD/2022 tertanggal 25 Februari 2022,” ungkap Jauhari.

Investasi Rp 109 Miliar dan Nasib 90 Konsumen

PT Magna Beatum mengklaim telah menanamkan investasi sebesar Rp 109 miliar, termasuk pembangunan awal berupa penanaman 2.000 tiang pancang. Tak hanya itu, sekitar 90 konsumen yang telah membeli lapak di pasar Cinde juga dirugikan akibat pembatalan proyek ini.

“Kami ingin menuntut ganti rugi atas kerugian materil dan imateril yang dialami, termasuk kerugian dari para konsumen yang sudah membayar,” jelas Rainmar Yosnaidi.

Proyek Berawal dari Lelang Resmi dan Rencana 16 Lantai

Rainmar menjelaskan bahwa proyek ini bermula dari proses lelang resmi yang dimenangkan pada Maret 2015, dan kontrak ditandatangani pada 2016. Namun, pelaksanaan pembangunan sempat terhambat karena adanya status Cagar Budaya di sebagian area pasar.

Pihak pengembang akhirnya sepakat mempertahankan dua tiang depan sebagai bagian dari cagar budaya, dan merancang ulang desain bangunan menjadi proyek setinggi 16 lantai.

Pembangunan Tanpa Dana APBD, Kejati Diminta Bertindak

Pihak PT Magna Beatum menegaskan bahwa proyek ini tidak menggunakan dana APBD. Seluruh pembiayaan berasal dari dana internal perusahaan.

“Kalau tidak ada dana negara, bagaimana bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi? Kami meminta Kejati Sumsel untuk memanggil Gubernur dan Kanwil BPN untuk menjelaskan alasan pembatalan sepihak tersebut,” ujar Rainmar.

Agenda Sidang Selanjutnya: Mediasi

Sidang yang telah digelar pada 24 Juni 2025 dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Pemprov Sumsel dan Kanwil BPN Sumsel. Agenda selanjutnya dalam proses hukum ini adalah tahap mediasi antara para pihak.