JURNALPLUS.COM, PALEMBANG — Sidang perkara perdata antara PT Cahaya Ujung Pulau Laut dan Kejaksaan Negeri Palembang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang kembali tertunda. Penundaan dilakukan karena salah satu hakim anggota Pengadilan Negeri Palembang meninggal dunia.
“Mediasi belum bisa dilanjutkan karena majelis hakim berkurang satu. Sidang akan dijadwalkan ulang pekan depan,” ujar panitera PN Palembang di ruang mediasi, Selasa pekan ini.
Kuasa hukum penggugat, Lani Nopriansyah, SH dan Kgs. Akhmad Tabrani, SH dari YLBH Officium Nobile, membenarkan kabar tersebut.
“Betul, perkara Nomor 288/Pdt.G/2025/PN Plg atas nama H. Habibi ditunda sampai pekan depan karena salah satu hakim meninggal dunia,” kata Lani.
Dalam gugatannya, PT Cahaya Ujung Pulau Laut mengklaim sebagai pemilik sah Kapal Motor LCT Trans Kalimantan 02, sebagaimana tercantum dalam Grosse Akta Balik Nama Kapal No. 2866 tertanggal 10 September 2009.
Kapal itu semula dipinjamkan kepada PT Cahaya Ujung Belingkar dan kemudian disewakan kepada PT Baguala Jaya Perkasa dengan nilai sewa Rp320 juta per bulan.
Masalah muncul pada Desember 2023. Kapal yang disewakan itu diduga dipakai untuk mengangkut minyak olahan ilegal oleh dua orang, Ahmad Ibrahim dan Chandra, yang kini menjadi terdakwa di pengadilan.
“Dalam perjanjian sewa disebutkan secara tegas bahwa kapal tidak boleh digunakan untuk mengangkut minyak ilegal. Klien kami tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut,” tegas Lani.
Peristiwa bermula di Dermaga PT Lautan Dewa Energi, Kelurahan 3 Ilir, Palembang. Ibrahim dan Chandra, bersama seorang saksi bernama Aryodi, disebut membuat perusahaan fiktif untuk memuluskan pengiriman 350 kiloliter minyak olahan nonstandar ke Pontianak.
Penyelidikan gabungan TNI Korem 044/Garuda Dempo dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menemukan minyak olahan itu tak memiliki izin sah dan menyita kapal sebagai barang bukti.
Atas penyitaan tersebut, PT Cahaya Ujung Pulau Laut menggugat Kejari dan KPKNL Palembang, menilai kapal yang disita adalah aset legal perusahaan, bukan alat kejahatan.
“Klien kami hanya menuntut keadilan. Kapal itu aset sah perusahaan yang kini justru dikuasai negara,” ujar Lani.
Usai menghadiri persidangan, tim kuasa hukum penggugat meninjau Kapal LCT Trans Kalimantan 02 yang masih bersandar di Jalan Belabak No. 50, Kelurahan 3 Ilir. Mereka memeriksa kondisi kapal dan memasang spanduk bertuliskan:
“Kapal ini dalam pengawasan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YLBH Officium Nobile.”






