Tanpa Prosedur Penyelesaian PHI, PHK Diputus PN Palembang

JURNALPLUS.COM, PALEMBANG – Putusan perkara hubungan industrial di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Nomor 76/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Plg menuai tanda tanya. Majelis Hakim yang diketuai Romi Sinatra, dengan hakim anggota Haryanto dan Tobari, dinilai mengabulkan rekonvensi tergugat tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam perkara ini, rekonvensi tergugat dikabulkan tanpa adanya proses bipartit dan tripartit sebagaimana diatur Pasal 3 dan 4 UU tersebut. Putusan dibacakan pada Kamis (6/9/2025) melalui sistem E-Court.

Sementara itu, gugatan awal justru ditolak seluruhnya yang diajukan oleh penggugat dengan dasar PHK atas permohonan sendiri karena kesalahan perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 157A huruf 2, 4, dan 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kuasa hukum penggugat menilai putusan majelis hakim sangat janggal. Pasalnya, rekonvensi tergugat yang dikabulkan belum memenuhi syarat administratif seperti anjuran dan risalah penyelesaian perselisihan dari Dinas Ketenagakerjaan.

“Gugatan kami telah menempuh prosedur bipartit dan tripartit, namun majelis justru mengabaikannya dan malah memutus rekonvensi tergugat yang belum memenuhi syarat,” ujar kuasa hukum penggugat.

Dalam gugatan utamanya, penggugat menilai Bank Sumsel Babel selaku tergugat telah melakukan kesalahan dalam hubungan kerja. Sementara alasan “mangkir” yang dijadikan dasar rekonvensi dinilai tidak berdasar hukum, karena tergugatlah yang telah menghapus data finger print penggugat, sehingga penggugat tidak dapat lagi melakukan absensi kehadiran di kantor.

Penghapusan data absensi itu disebut terjadi setelah gugatan terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada 7 Juli 2025 yang berimbas pada status kehadiran penggugat di tempat kerja.

“Data finger print dihapus setelah gugatan diregister. Jadi bagaimana bisa disebut mangkir? Kami jadi bertanya, apakah keadilan benar-benar ada di pengadilan ini,” ujar kuasa hukum menambahkan dengan nada kecewa.