Palembang, JurnalPlus.com – Kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) di Kabupaten Banyuasin kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam sidang Rabu (30/7/2025), terdakwa Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin menyebut nama Arie Martharedo yang menjabat Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel sebagai ajudan mantan Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati.
Sidang yang menghadirkan tiga terdakwa yaitu Apriansyah, Arie Martharedo, dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio (kontraktor CV HK) ini mengangkat keterangan saling bersaksi dan pemeriksaan terdakwa. Perkara tersebut berkaitan dengan proyek Pokir yang bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) APBD Sumsel Tahun 2023.
Apriansyah: “Saya Diinstruksikan Ambil Proposal Pokir Anita dari Arie Martharedo”
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, terdakwa Apriansyah mengungkapkan bahwa dirinya diminta oleh atasannya saat itu, Ardi Arfani (Kadis PUPR Banyuasin yang telah pensiun), untuk mengambil tiga proposal Pokir milik Anita Noeringhati melalui ajudannya, Arie Martharedo.
“Saya diperintahkan mengambil proposal dari Arie Martharedo. Kami bertemu di pinggir jalan dekat DPRD Sumsel, dan saya terima tiga proposal tersebut,” ujar Apriansyah.
Proposal itu berisi permintaan masyarakat untuk membangun dua jalan cor, satu drainase, dan satu kantor lurah dengan total anggaran Rp 3 miliar.
Pertemuan dengan Kontraktor Wisnu Fatra Dikenalkan oleh Arie Martharedo
Apriansyah juga membeberkan bahwa setelah dirinya menjabat sebagai Kadis PUPR, Arie Martharedo memperkenalkan sepupunya, Erwan Herli, serta kontraktor Wisnu Andrio Fatra alias Rio. Mereka menyampaikan niat untuk mengerjakan proyek di Banyuasin.
“Saya hanya sampaikan, silakan asal kualifikasinya bagus,” ucap Apriansyah.
Arie Martharedo juga disebut meminta dikenalkan ke pihak ULP dan pegawai Dinas PUPR. Pertemuan informal pun berlangsung di rumah makan Gardenta Palembang.
Terkait Fee Proyek: “Saya Tidak Terima Uang”
Saat ditanya oleh Hakim Iskandar Harun SH MH terkait penerimaan fee, Apriansyah membantah menerima imbalan apapun dari proyek Pokir tersebut.
“Saya tidak menerima uang sama sekali. Tapi PPK menghadap saya, bilang mereka menerima Rp 150 juta dan diminta mengembalikan. Karena baru terkumpul Rp 100 juta, saya diminta menambah Rp 50 juta. Saya bantu, tapi tidak tahu uangnya dikembalikan atau tidak,” tegas Apriansyah.
Proyek Belum Selesai, Kontraktor Mengaku Kehabisan Modal
Terkait progres proyek, terdakwa menyebut pembangunan kantor lurah belum selesai menjelang akhir masa kontrak. Kontraktor Rio sempat datang menagih pembayaran atas tiga proyek yang diklaim sudah selesai 100 persen. Namun, karena satu proyek belum rampung, pembayaran belum bisa dilakukan.
Kesimpulan Sidang dan Lanjutan Proses Hukum
Persidangan masih akan berlanjut dengan mendalami peran masing-masing terdakwa dalam aliran dana dan proses penunjukan pelaksana proyek Pokir. Majelis hakim akan mengevaluasi keterangan saksi dan terdakwa secara menyeluruh.