JURNALPLUS.COM, PALEMBANG – Penetapan status tersangka terhadap Rainmar Yosnaidi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan revitalisasi Pasar Cinde berbuntut panjang. Melalui kuasa hukumnya, Jauhari SH MH, Rainmar resmi mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (3/7/2025).
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2025/PN Plg itu dilayangkan untuk menguji dasar penetapan tersangka yang dianggap tidak memenuhi syarat hukum. Tim kuasa hukum menuding Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terburu-buru menetapkan status tersangka meski bukti yang dimiliki dinilai belum cukup.
Penetapan Tersangka Dinilai Janggal
Dalam keterangannya usai mendaftarkan gugatan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Palembang, Jauhari menyebut proses penetapan kliennya penuh kejanggalan. Menurut dia, saat diperiksa sebagai saksi, Rainmar sudah kooperatif dan tidak ada indikasi menghalangi penyidikan.
“Penetapan klien kami sebagai tersangka jelas dipaksakan. Saat pemeriksaan saksi, dia kooperatif, bahkan ponselnya disita dengan dalih uji forensik digital. Padahal dalam KUHAP, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah,” tegas Jauhari.
Ia juga menyoroti logika hukum yang menurutnya terbalik. Penyitaan dan penggeledahan seharusnya dilakukan setelah status tersangka ditetapkan melalui mekanisme yang benar, bukan sebaliknya.
Tidak Ada Kerugian Negara
Lebih jauh, Jauhari menegaskan bahwa proyek revitalisasi Pasar Cinde tidak melibatkan dana APBD, sehingga tidak ada unsur kerugian negara. Bahkan, kata dia, pihak kliennya justru mengalami kerugian secara finansial akibat proyek yang mangkrak.
“Dalam gugatan perdata kami sudah jelas bahwa klien kami justru merugi. Sementara tudingan menghalangi penyidikan juga tidak berdasar, karena hasil audit forensik digital tidak menunjukkan pelanggaran apa pun,” ujarnya.
Ia juga memaparkan, selama proses penyidikan, Rainmar justru membantu menghadirkan saksi dari Jakarta dengan biaya sendiri. Oleh karena itu, tuduhan bahwa kliennya menghalangi penyidikan dianggap tidak logis.
Akan Laporkan Kejati Sumsel ke Jaksa Agung
Selain mengajukan gugatan pra peradilan, tim hukum Rainmar juga berencana melaporkan penyidik Kejati Sumsel ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI terkait dugaan pelanggaran prosedur.
“Kami juga sudah bersurat ke Komisi Kejaksaan, Ketua DPR RI, dan akan menyurati Komisi III DPR RI. Semua ini demi menunjukkan kinerja Kejati Sumsel yang kami nilai tidak profesional. Klien kami jadi kambing hitam,” tambahnya.
Respons Kejati Sumsel Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan pra peradilan yang diajukan kubu Rainmar. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pekan depan di PN Palembang.
Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde ini sebelumnya juga telah menyeret tiga tersangka lain, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, eks Kepala Dinas PUCK Edi Hermanto, dan Aldrin Tando selaku pihak pelaksana proyek.