JuRnalplus.com, Palembang – Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, menegaskan bahwa PDIP tetap konsisten menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD dan masih berpandangan pilkada langsung merupakan pilihan terbaik bagi demokrasi Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Giri saat diwawancarai di Kopi J, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Palembang, Sabtu (24/1/2026).
Giri yang merupakan politikus muda PDIP sekaligus anggota DPR RI Komisi II periode 2024–2029 menyampaikan, meski sejumlah partai politik kembali mendorong pilkada melalui DPRD dengan alasan efisiensi dan stabilitas politik, PDIP belum melihat urgensi untuk mengubah sistem pemilihan langsung.
“PDIP sampai hari ini masih konsisten menolak pilkada yang kepala daerahnya dipilih oleh DPRD,” kata Giri.
Menurutnya, pembahasan mengenai pilkada saat ini memang belum menjadi prioritas karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan pilkada serentak berikutnya baru akan berlangsung pada 2031.
“Masih ada waktu panjang untuk membahas pilkada. Karena itu pembahasannya ditunda, sementara DPR fokus pada revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, revisi Undang-Undang Pemilu menjadi agenda penting karena tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada 2027. Kepastian regulasi diperlukan agar penyelenggara pemilu memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tahapan tersebut.
Saat ini, revisi Undang-Undang Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan masih dalam tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Salah satu isu krusial yang akan menjadi perdebatan adalah sistem pemilu legislatif, apakah tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, beralih ke proporsional tertutup, atau menggunakan sistem campuran (hybrid).
“Untuk PDIP, sikap politik partai sudah jelas. Hasil kongres menetapkan proporsional tertutup,” tegas Giri.
Ia menilai sistem proporsional tertutup lebih relevan dengan kondisi sosial politik Indonesia karena dapat meminimalkan konflik antarcalon legislatif, menekan biaya politik, serta mengurangi gesekan di tingkat akar rumput. Meski demikian, ia menekankan pentingnya transparansi daftar calon agar tidak menurunkan kualitas demokrasi.






