PALEMBANG, JurnalPlus.com – Sidang lanjutan gugatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap PT Bintang Harapan Palma (BHP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/7/2025). Kasus ini menyangkut kebakaran seluas 6.428 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan nilai gugatan mencapai Rp 2,5 triliun yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Raden Zainal Arif, SH, MH ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli tanah yang dihadirkan oleh pihak tergugat PT BHP, yakni Heru Anggono dari Institut Pertanian Bogor (IPB).