Ferdy Kusnadi Dituntut 4 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berat terhadap Anggota Polisi Aktif di Palembang

PALEMBANG, JURNALPLUS.COM – Ferdy Kusnadi resmi dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang dalam perkara penganiayaan berat terhadap Hermansyah, seorang anggota polisi aktif. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/7/2025).

Tuntutan dibacakan oleh JPU Agus Siswanto SH, di hadapan Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH. Proses persidangan dilakukan secara daring dan dihadiri langsung oleh terdakwa dari tahanan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius terhadap korban,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.

Kronologi Penganiayaan Polisi oleh Ferdy Kusnadi

Peristiwa bermula saat korban Hermansyah mendatangi rumah terdakwa di kawasan Komp. Sako Gardena 1, Palembang, untuk menagih utang. Diduga tak terima ditegur soal utang, Ferdy Kusnadi emosi dan menantang korban.

Sekitar pukul 17.00 WIB, setelah korban keluar dari rumah, terdakwa menyusul dengan membawa sebatang gagang sapu lidi dan sebuah senjata api. Tanpa peringatan, terdakwa langsung memukul tubuh korban sebanyak empat kali dan menodongkan senjata api ke arah korban hingga korban jatuh.

Tak berhenti di situ, Ferdy juga menghantam tubuh korban menggunakan senjata api miliknya secara berulang-ulang hingga korban tak berdaya.

Aksi Dilerai Saksi dan Laporan Polisi

Penganiayaan tersebut disaksikan oleh dua saksi bernama Hendi dan Riduan, yang kemudian melerai keduanya. Setelah berhasil ditenangkan, korban dibawa ke Pos Keamanan Kompleks dan kemudian dibantu oleh pihak kepolisian dari Polsek Sako Palembang.

Korban Hermansyah lalu dirawat intensif di RS Charitas Hospital Kenten, sementara laporan resmi langsung dibuat di Polsek Sako Palembang untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Tuntutan JPU: 4 Tahun Penjara

Jaksa menyatakan bahwa unsur pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP terpenuhi, yakni penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun terhadap Ferdy Kusnadi.

Sidang perkara penganiayaan berat ini masih akan berlanjut ke agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.