Putusan PT Palembang: Indah Yulita Dinyatakan Tidak Bersalah, Hak-Haknya Dipulihkan

JuRnalplus.com, Palembang – Tim penasihat hukum Indah Yulita dari Kantor Hukum Randi Aritama SH MH & Partners, yakni Muhammad Ahsan SH dan M. Yulius Sumitra SH, menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap klien mereka.

“Alhamdulillah, klien kami atas nama Indah Yulita pada tanggal 28 Oktober 2025 telah keluar penetapan putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang. Kemudian pada 30 Oktober 2025, beliau resmi dibebaskan dari Lapas Perempuan Palembang dan kini telah berkumpul kembali dengan keluarganya,” ujar Randi Aritama, saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).

Randi menegaskan, pihaknya mengapresiasi putusan PT Palembang yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa Indah Yulita tidak bersalah melakukan tindak pidana.

“Putusan ini sangat menginspirasi, karena majelis hakim PT Palembang menyatakan perbuatan klien kami memang terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Indah Yulita dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging),” jelas Randi.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa putusan tersebut juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan, serta mengembalikan barang bukti berupa satu rangkap sertifikat hak milik Nomor 9467 atas nama Indah Yulita kepada yang bersangkutan.

“Namun hingga kini, sertifikat itu masih berada di kejaksaan dan belum dikembalikan kepada kami,” ungkapnya.

Selain itu, Randi menjelaskan bahwa status kepegawaian Indah Yulita juga masih melekat, dan dengan putusan ini diharapkan seluruh hak, harkat, serta martabat kliennya dapat dipulihkan seperti semula.

“Putusan ini menjadi angin segar bagi klien kami yang selama ini dinilai negatif oleh masyarakat. Kini, nama baik dan kehormatannya dapat dipulihkan kembali,” pungkas Randi.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Muhammad Jauhari SH, menuntut terdakwa Indah Yulita dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Namun, Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Eddy Cahyono SH MH hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara sebelum akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.(Hayah)